Menuju konten utama

Warga Marunda Tuntut Pemprov Buka Data Industri Pencemar Udara

Pemerintah terus membantah dan menyebut bahwa penyakit ISPA yang dialami warga terjadi karena hawa panas. 

Warga Marunda Tuntut Pemprov Buka Data Industri Pencemar Udara
Kampung Rusunawa Marunda dan Marunda Pulo. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) menuntut kepada Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI agar membuka data perusahaan industri pencemar baru bara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Kemudian, menuntut pemerintah berhenti mempertaruhkan kondisi kesehatan warga Marunda dan serius menindak pelaku industri di wilayah Marunda. Sebab, warga menilai sikap pemerintah terhadap kasus pencemaran debu batubara di Marunda hanya gimmick.

“Kami prihatin atas apa yang terjadi di Jakarta terkait pencemaran udara dan kami sangat kecewa kepada pemerintah karena pasca penutupan PT KCN, kita sudah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pelabuhan Marunda untuk mengevaluasi dan mengawasi agar potensi pencemaran dari perusahaan bisa ditanggulangi. Sayangnya, pengawasan yang kami minta tidak dijalankan," kata Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM), Didi Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023).

Didi menambahkan, bahwa warga berulang kali telah mengeluhkan masalah pernapasan seperti ISPA dan gatal-gatal. Namun, pemerintah justru membantah dan menyebut bahwa penyakit tersebut terjadi karena hawa panas.

Bahkan kata Didi, pencemaran pun tidak hanya dirasakan oleh warga Rusunawa Marunda, tetapi juga oleh nelayan.

“Nelayan merasakan bahwa pencemaran itu juga terjadi di laut, sehingga daya tangkap mereka menjadi semakin jauh jaraknya,” ucapnya.

Sementara itu Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pencemaran udara yang terjadi di Marunda dan bahkan di seluruh DKI Jakarta saat ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga lemah terhadap penegakan hukum kepada perusahaan.

“Kasus pencemaran udara yang terjadi di Marunda, dan saat ini bahkan ramaidibahas bahwa Jakarta sebagai kota yang berpolusi itu bukan karena warganya diam saja. Masyarakat justru aktif meminta pertanggungjawaban," kata Jihan.

Menurutnya, masalah yang ada sekarang bukan hanya masalah satu perusahaan saja, tapi tidak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah dan tidak berjalannya fungsi pengawasanpemerintah terhadap pelaku usaha.

Lambannya pemerintah dalam menangani kasus pencemaran batubara di Marunda menjadikan warga DKI Jakarta yang terkena imbasnya. Padahalseharusnya pemerintah menerapkan monitoring ketat terhadap perusahaan.

“Kami meminta kepada pemerintah dan perusahaan memperbaiki tata kelolalingkungan agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturanyang berlaku. Pencemaran terjadi karena adanya pembiaran hukum dan pemerintah mengabaikan daya tampung, serta daya mutu DKI Jakarta,” kata WALHI Jakarta, Syahroni Fadhil.

Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi Lawan Batubara mendesak kepada Dinas LH DKI untuk segera memberikan hasil verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara yang berasal dari Industri pengguna batubara dan stockpile di wilayah Marunda sebagai salah satu penyumbang pencemaran udara di DKI dan memberi sanksi administratif kepada pelaku pencemar.

Kemudian Dinas LH DKI untuk segera memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda dan warga Jakarta sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup.

Pemprov DKI untuk memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat Industri penggunaan batubara dan Stockpile di Wilayah Marunda dan DKI Jakarta;

"Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas tindak lanjut penanganan masalah pencemaran lingkungan di wilayah Marunda dan Wilayah DKI Jakarta yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup di lima Wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Selanjutnya meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan supervisi dan pengawasan atas masalah lingkungan hidup di Marunda dan DKI Jakarta.

Lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap dampak kesehatan yang dialami warga Marunda dan warga DKI Jakarta akibat debu batubara dan buruknya kualitas udara di Marunda dan Jakarta.

Kementerian BUMN segera mengevaluasi kinerja KBN Marunda dan KBN Cakung yang kami rasakan kurang dalam pengawasan dan dampingan kepada para pelaku usaha sehingga terjadinya pencemaran udara yang diduga berasal dari kawasan KBN.

Para pelaku Usaha untuk segera berbenah dalam tata kelola lingkungan usahanya agar sesuai regulasi dan Peraturan yang berlaku;

"Gubernur DKI Jakarta wajib meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta akibat semakin parahnya pencemaran udara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri